Regulasi

Pelaksanaan Tracer Study di SMK

  • Perpres nomor 68 tahun 2022 pasal 17 ayat
    • Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan secara berkala.
    • Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
    DOWNLOAD REGULASI DISINI
  • Lampiran Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang disebutkan pada angka 1 huruf “k” bahwa:
    Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:
    • penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
    • pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
    • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.
    DOWNLOAD REGULASI DISINI
  • Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 24 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penelusuran Lulusan/Tracer Study Bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
    DOWNLOAD REGULASI DISINI